topmetro.news – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap seorang warga bernama Adi Murdani alias Igun (35) warga Dusun 7 Desa Baru Malenggang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Terduga pengedar kecil narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun 2 Kampung Pagar Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Kronologis
Informasi yang Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH sampaikan melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa kronologis penangkapan itu berawal pada hari Jumat (03/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di Dusun 2 Kampung Pagar Kelurahan Pekan Tanjung Pura terdapat orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas sekaligus pelapor dalam kasus ini melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH. Kemudian Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH bersama anggota tiba di TKP. Terlihat juga beberapa pelaku sedang berkumpul di kebun sawit tepatnya di pinggir sungai dari gang setapak.
Kemudian tim langsung melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya tim berhasil mendapatkan salah seorang pelaku bernama Adi Murdani alias Igun.
Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram di dalam genggaman tangan sebelah kanan dan sempat dibuang ke tanah.
Setelah diinterogasi diketahui pelaku mengaku bernama Adi Murdani alias Igun. Barang bukti diguga narkotika jenis sabu tersebut diakui merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tanjung Pura. Guna dilakukan penyelidikan selanjutnya dan kemudian diserahkan Kantor Sat Narkoba Polres Langkat.
reporter | Rudy Hartono